Berdasarkan capaian surplus pada neraca transaksi ekonomi internasional Indonesia, stabilitas ketahanan eksternal Indonesia tetap terjaga di tengah berbagai dinamika risiko global yang tengah terjadi.
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, dimana sebelumnya mengalami defisit sebesar USD0,6 miliar pada kuartal II 2024 menurut laporan dari Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: NCKL Kuartal III 2024 Surplus 8 Persen, Cetak Laba Rp4,83 Triliun
Penurunan Defisit Transaksi Berjalan
Torehan surplus tersebut dipicu oleh perbaikan sejumlah indikator, salah satunya penurunan defisit transaksi berjalan menjadi USD2,2 miliar (0,6% dari PDB), lebih baik dibandingkan defisit USD3,2 miliar (0,9% dari PDB) pada kuartal II 2024.
Perkembangan positif tersebut dipengaruhi oleh perbaikan defisit Neraca Jasa dari sebelumnya USD5,1 miliar menjadi USD4,2 miliar, terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari jasa perjalanan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisman ke Indonesia karena penyelenggaraan acara berskala internasional dan periode libur musim panas.
Selain dipengaruhi capaian Neraca Jasa, penurunan defisit transaksi berjalan juga didorong oleh perbaikan defisit Neraca Pendapatan Primer menjadi USD8,9 miliar atau lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD9,6 miliar, yang disebabkan oleh penurunan pembayaran imbal hasil atas investasi langsung dan investasi portfolio sejalan dengan pola siklus bisnis.
Kinerja positif lainnya juga ditunjukkan oleh peningkatan surplus Neraca Pendapatan Sekunder menjadi USD1,6 miliar, atau lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD1,5 miliar yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan hibah Pemerintah dan transfer personal dalam bentuk remitansi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peningkatan Surplus Transaksi Modal dan Finansial
Lebih lanjut, surplus Neraca Pembayaran juga dipicu oleh adanya peningkatan surplus Transaksi Modal dan Finansial menjadi USD6,6 miliar (1,8% dari PDB) dari sebelumnya hanya sebesar USD3,0 miliar (0,9% dari PDB) pada kuartal II 2024.
Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan surplus Investasi Langsung menjadi USD5,2 miliar, didorong tingginya penyertaan modal asing dalam bentuk ekuitas, terutama di sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, serta perdagangan besar dan eceran.
Selain itu, peningkatan surplus Investasi Portfolio menjadi USD9,6 miliar, yang berasal dari pembelian instrumen jangka panjang yakni Surat Utang Negara (SUN) Rupiah dan Global Bond Pemerintah, serta instrumen jangka pendek yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga menjadi aspek yang mendorong perkembangan surplus Transaksi Modal dan Finansial.
Cadangan Devisa Meningkat
Capaian surplus Neraca Pembayaran tersebut juga turut mempengaruhi posisi cadangan devisa Indonesia. Cadangan devisa telah meningkat menjadi sebesar USD149,9 miliar pada akhir September 2024, atau setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Kebijakan Strategis Pemerintah
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ketahanan eksternal di tengah tekanan global seperti penguatan indeks dolar AS yang memengaruhi volatilitas pasar keuangan Indonesia, Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan strategis untuk mengurangi kerentanan nilai tukar melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Implementasi Local Currency Transaction (LCT), yang merupakan perluasan dari Local Currency Settlement (LCS), berperan penting dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi antar negara dengan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing tertentu. Langkah ini diharapkan mendukung pendalaman pasar keuangan serta stabilisasi nilai tukar.
“Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan LCT, Pemerintah bersama Bank Indonesia membentuk Satuan Tugas Nasional LCT, yang ditargetkan untuk meningkatkan penggunaan LCT hingga 10% pada 2024 dan 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement