Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Gegara VoA, Akhirnya Para Bule Rusia Banjiri Bali, Lihat Datanya

Disebut Gegara VoA, Akhirnya Para Bule Rusia Banjiri Bali, Lihat Datanya Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brazil. Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, China, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia dan Islandia.

Menyusul kemudian Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa.

Baca Juga: Polisi Temukan Hal Mengejutkan dari Para Bule di Bali yang Doyan Melanggar Peraturan, Simak!

Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Selandia Baru, Serbia dan Seychelles masuk daftar berikutnya.

Kemudian Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Yordania, Yunani. Beberapa negara dalam daftar itu ada yang diperbolehkan datang tanpa visa, terutama negara-negara anggota ASEAN.

VoA dapat digunakan oleh WNA untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.

Meski demikian, WNA yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan visa tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama enam bulan (180 hari), satu tahun, atau dua tahun, dan izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: