Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Mudah Memahami Saham Syariah, Jangan Sampai Salah Paham Ya!

Cara Mudah Memahami Saham Syariah, Jangan Sampai Salah Paham Ya! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham adalah salah satu instrumen investasi yang paling baik untuk jangka panjang. Namun, saham bergejolak dengan drastis sehingga termasuk ke dalam investasi high risk dan high return. Karena ini pula banyak yang beranggapan bahwa berinvestasi di saham adalah spekulasi, bahkan sampai disebut judi, padahal tidak demikian. Saham juga ada yang syariah.

Co-Founder ZAP Finance, Iwan Pontjowinoto menganalogikan saham sebagai sapi betina. Alkisah ada tiga orang yang membeli sapi betina untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan. Setelah berjalan satu tahun, proyek itu pun berhasil dan ketiganya sudah untung. Namun suatu hari, ada satu oran yang ingin menjual bagiannya tetapi tidak mungkin sapi betina ini dipotong. Sehingga sapi betina itu pun dibawa ke pasar untuk diketahui harga nilainya. Setelah itu, dibagi hak per orang 1/3.

Misalnya, harga beli sapi betina itu Rp15 juta, lalu harga sekarang menjadi Rp18 juta. Sehingga bagian per orangnya menjadi Rp6 juta. Secara syariah, transaksi ini harus dicatat dengan tiga saham. Saham ini akan menjadi bukti kepemilikan bersama sapi betina tersebut. 

Baca Juga: Cara Berinvestasi di Reksa Dana Syariah untuk Pemula, Wajib Disimak Agar Cuan dengan Berkah!

Jika suatu hari menjadi 1.000 sapi betina, itu berarti akan ada 3.000 saham. Karena saham adalah bukti kepemilikan suatu usaha. Sehingga, jika perusahaan ingin mencari tambahan modal, mereka bisa menerbitkan saham dan menjualnya kepada investor yang disebut sebagai emisi atau penerbitan. Namun, jika harga saham Rp1.000, harga emisi bisa lebih atau kurang dari itu.

Inilah yang dinamakan proses emisi dan penentuan harga saham, ada nilai nominal dan harga penawaran perdana. Lalu, jual beli saham terjadi di bursa dengan cara lelang. Jadi, ketika harganya cocok barulah terjadi transaksi, jika tidak cocok ya tidak akan jadi.

Nah, cara-cara di atas sudah sesuai dengan syariah. Tinggal bagaimana bisnis tersebut berjalan dan memiliki produk yang juga syariah. Jadi, dalam berbisnis ada yang namanya musyarakah yakni 2-3 orang berserikat dan bersepakat untuk mendirikan suatu perusahaan. Namun, jika kita ingin menggabungkan aset menjadi suatu kepemilikan bersama dan diterbitkan sertifikatnya, namanya pun menjadi musahamah.

Sehingga, saham adalah kepemilikan bersama atas suatu usaha. Jadi, pemilik saham bisa mendapatkan dividen. Namun, ketika kinerja perusahaan baik, banyak orang yang ingin memiliki saham perusahaan tersebut, meski dalam jumlah saham yang sama dengan demand yang meningkat, maka harga saham pun akan meningkat.

Oleh karena itu, sebelum membeli saham suatu perusahaan, pahami dulu bisnis perusahaan tersebut dan jangka waktu kepemilikan saham itu. Iwan pun mengutip perkataan Warren Buffett yang mengatakan, "Jika kamu tidak bisa berinvestasi selama 20 tahun, jangan beli saham."

Selain itu, sebelum memutuskan berinvestasi pada saham suatu perusahaan, pahami bisnis-bisnis yang sesuai syariah, yaitu produknya tidak menjual babi, minuman keras, tidak memiliki tempat pelacuran, dan hal haram lainnya.

Periksa juga sumber dana sahamnya apakah halal atau tidak. Jika dari sumber dana sahamnya terdapat bunga, atau berasal dari pencucian uang maka tidak boleh berinvestasi di perusahaan tersebut. Dan juga perusahaan harus punya kemampuan untuk memenuhi akad.

Karena itulah, jika ingin membeli saham sesuai syariah harus memahami value terlebih dahulu melalui valuasi. Kita juga harus menghindari gharar yaitu bias informasi yang dapat merugikan. Sera maysir yaitu judi dan GHABN yaitu tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang belum memiliki harga pasar.

Jual beli saham juga ada aturannya secara syariah yaitu tijarah (perniagaan) antarodhin minkum (saling ridho di antara kamu). Sehingga saham tak bisa ikut-ikutan, itu namanya judi. Kamu harus memilih perusahaan yang dapat dipahami dan dapatkan informasi yang benar serta memadai sehingga bisa mengira-ngira value perusahaan tersebut berapa. Jadi, trading pun boleh dilakukan asal sesuai syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: