Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan Meta Platforms di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Sidak dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai tindak lanjut amanat Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak misinformasi dan disinformasi di ruang digital.
Meutya menjelaskan, sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dengan Meta ditempuh, baik secara formal maupun persuasif. Namun, karena dinilai belum menunjukkan hasil optimal, pemerintah memutuskan melakukan peninjauan langsung guna memastikan adanya komitmen perbaikan yang terukur.
“Dan ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik secara formal maupun persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak,” ujar Meutya di Kantor Perwakilan Meta, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar serta Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Dari pihak Meta, hadir Kepala Kebijakan Publik Meta Berni Moestafa untuk menanggapi sejumlah catatan dan permintaan pemerintah terkait peningkatan pengawasan serta transparansi platform.
Dalam pertemuan tersebut, Komdigi menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional yang disebut masih berada di bawah 30 persen. Pemerintah meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan konten, sistem pelaporan, serta langkah konkret perusahaan dalam menekan penyebaran misinformasi dan disinformasi.
Baca Juga: Gelar Sidak, Meutya Hafid Tegur Keras Meta Soal Misinformasi dan Kepatuhan Regulasi
Baca Juga: Meta Bersiap Masuk Pasar Stablecoin Dolar, Bidik Pembayaran Digital Global
Baca Juga: Data Warga RI Jadi Bahan Baku AI Global, Komdigi Siapkan Payung Hukum
Menurut Meutya, persoalan disinformasi tidak hanya menjadi tantangan di Indonesia, tetapi juga merupakan isu global. United Nations (PBB) bahkan telah mengategorikan disinformasi sebagai salah satu krisis utama dunia saat ini. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dinilai mendesak, mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau tindak lanjut hasil sidak tersebut dan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, serta melindungi kepentingan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri