Bambang menyebut, OJK telah menetapkan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat antara lain melalui penguatan kebijakan/regulasi, pengembangan infrastruktur, edukasi secara online maupun offline, memperkuat sinergi dan aliansi strategis, dan peningkatan program literasi keuangan syariah dan pasar modal.
Pada tahun 2023, sebutnya, sasaran prioritas peningkatan literasi keuangan oleh OJK adalah pelaku UMKM, masyarakat di daerah 3T, penyandang disabilitas dan pelajar/santri. OJK telah menyusun rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan tahun 2023. Dari segi literasi antara lain kampanye nasional edukasi keuangan, Desa Cakap Keuangan, mini survei literasi dan inklusi keuangan, intensivitas Learning Management System (LMS) dan pengembangan infrastruktur literasi keuangan.
Baca Juga: Perkuat Industri Asuransi, OJK Minta Pelaku Industri Siap Terapkan PSAK 74
Program inklusi OJK antara lain pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah pedesanaan dan kegiatan inklusi keuangan yang masif.
Dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merupakan pembaruan dari POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan POJK pertama di OJK.
Pembaruan POJK ini dilatarbelakangi tumbuhnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis, dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen.
Pada 12 Januari 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK diamanatkan untuk melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct) serta penguatan fungsi peningkatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Ruang lingkup pengawasan market conduct merupakan product life cycle yang terdiri dari proses desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, penawaran produk, penyusunan perjanjian produk, pemberian layanan produk, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa produk (proses kembali berulang).
Pengawasan market conduct dapat dilakukan dengan metode pengawasan onsite dan pengawasan offsite dengan berbagai instrumen yang dapat digunakan salah satunya melalui iklan. Ia menegaskan, iklan produk atau layanan jasa keuangan harus akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan mudah diakses.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement