Warga negara asing (WNA) yang bikin ulah di Bali, siap-siap saja.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan segera memberikan tindakan tegas kepada WNA yang telah melakukan berbagai jenis pelanggaran di Pulau Dewata.
Tindakan terhadap turis nakal ini akan diberlakukan mulai Maret 2023 ini.
Gubernur Koster mengatakan telah menggelar rapat bersama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu dan perwakilan Imigrasi di wilayah Bali.
Pokok utama yang dibahas adalah masalah turis asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
“Kemarin sudah diidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali dan seperti apa penanganannya,” ujar Gubernur Koster di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar kemarin.
Menurut Gubernur Koster, setelah pelanggaran diidentifikasi kemudian akan didalami.
"Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas," kata Gubernur Koster.
Terkait dengan apa tindakan tegas yang akan diberikan, Gubernur Koster belum mau merinci.
"Apa tindakannya tunggu dahulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia," ucap Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini.
“Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” tutur Gubernur Bali.
Ia menambahkan satuan tugas terpadu, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.
“Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” papar Gubernur Koster.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement