Covid Sudah Tak Ngamuk Lagi, DPR Diminta Jangan Terus-terusan Rapat Virtual: Harus Diubah!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat sorotan, DPR diminta untuk mencabut ketentuan rapat virtual maupun gabungan virtual dalam tata tertib (tatib) yang diterapkan selama masa pandemi.
Kehadiran fisik para legislator dianggap penting dalam rapat-rapat komisi maupun paripurna, apalagi situasi Covid-19 sudah terkendali seiring dicabutnya aturan PPKM oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, selama masa pandemi hingga kini, rapat-rapat yang digelar di DPR diragukan legitimasinya. Pasalnya, mereka yang hadir secara virtual tak mendapat ruang untuk bicara dibanding dengan anggota yang hadir secara fisik.
“Saya kira kita sudah leluasa bergerak tanpa harus kemudian terlalu takut dengan urusan Covid. Mestinya DPR dengan cepat bisa membalikan aturan yang pernah diubah, dan menghentikan rapat yang memperbolehkan anggota hadir virtual,” kata Lucius di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Berdasarkan pantauan Formappi, selama masa sidang III (10 Januari-16 Februari 2023), komisi-komisi di DPR telah menggelar 154 kali rapat. Sedangkan rapat paripurna dilakukan sebanyak empat kali. Seluruh rapat tersebut bisa dihadiri secara virtual untuk memenuhi kuorum.
Aturan anggota bisa menghadiri rapat secara virtual diatur dalam Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Namun banyaknya rapat yang digelar selama masa sidang III tidak mencerminkan perbaikan kualitas kinerja para legislator.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement