Covid Sudah Tak Ngamuk Lagi, DPR Diminta Jangan Terus-terusan Rapat Virtual: Harus Diubah!
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Lucius menyebutkan, selama masa sidang III, tak ada satu pun produk legislasi yang diundangkan DPR. Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja bahkan gagal diputuskan dalam paripurna hingga berakhirnya masa sidang. Implikasinya kedua perppu tersebut harus batal demi hukum.
Menurutnya, kehadiran fisik anggota DPR bukan tidak mungkin bakal membawa dampak peningkatan kualitas kinerja. Setidaknya hal ini bisa dipraktikan pada masa sidang mendatang, kendati 2023 menjadi tahun genting bagi partai-partai untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Saya kira itu hal yang harus diubah dan secepatnya diubah, karena kita berharap kehadiran langsung anggota DPR itu akan mendorong kinerja DPR menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Pada sisi lain, dia menilai, bagaimana keputusan rapat mendapatkan legitimasi anggota apabila mereka yang hadir secara virtual baik dalam rapat komisi maupun paripurna menyetujui keputusan rapat. Artinya ketentuan rapat virtual sekarang ini tak lagi mendesak dan tidak membawa dampak perbaikan kinerja DPR.
“Bagaimana pimpinan DPR bisa menyimpulkan bahwa orang-orang yang hadir secara virtual itu setuju dengan apa yang mau diputuskan di DPR? Selama ini kan semuanya diandaikan saja. Orang-orang yang kemudian ada di layar, tidak melakukan apa-apa, dianggap setuju saja, begitu,” katanya.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement