Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepemilikan Lahan Tanah Merah Terus jadi Sorotan, Warga: Kami Bayar Pajak!

Kepemilikan Lahan Tanah Merah Terus jadi Sorotan, Warga: Kami Bayar Pajak! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/YU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, kepemilikan lahan antara Pertamina dan warga Tanah Merah terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi Pertamina menilai lahan yang ditempati warga Tanah Merah adalah miliknya, di sisi lain Warga Tanah Merah juga mengklaim miliknya yang dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun KTP.

Merespon itu, warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara mengungkapkan, IMB yang didapat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka mengaku juga membayar pajak atas izin tersebut. Baca Juga: Karut-Marut Kampung Tanah Merah pada Era Anies, Politikus PDIP Ungkap Status Warga di Lahan yang Diklaim Pertamina Tetap Ilegal

Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujar Ketua Forum Tanah Merah Muhammad Huda, belum lama ini. 

Warga Tanah Merah diketahui mendapatkan IMB kawasan dari Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021 lalu. Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.

"Dengan adanya IMB kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: