Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Galak Soal Rp500 M Harta Rafael, Tapi Santai Tanggapi Uang 'Hantu' Rp300 T di Kemenkeu: Aku Nggak Bisa Komentar

Sri Mulyani Galak Soal Rp500 M Harta Rafael, Tapi Santai Tanggapi Uang 'Hantu' Rp300 T di Kemenkeu: Aku Nggak Bisa Komentar Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belakangan disibukkan dengan bermacam tuduhan yang dilayangkan kepada kementerian yang dipimpinnya usai terbongkar perilaku sejumlah pejabat yang memiliki harta kekayaan dengan jumlah tak wajar.

Sebut saja Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang belakangan viral usai sang anak melakukan penganiayaan dan pamer harta di media sosial. Hingga terbongkar RAT memiliki kekayaan Rp56 miliar dan setelah diselidiki terindikasi mencuci uang total senilai Rp500 miliar.

Baca Juga: Kasus Rafael Baru Kulitnya, Sri Mulyani Bongkar Temuan-temuan Bombastis di Kemenkeu, Simak!

Adanya laporan mengenai kekayaan tak wajar ini direspons cepat oleh Sri Mulyani dengan langsung mengaudit semua pegawai di lingkungan Kemenkeu. Imbasnya, satu persatu pegawai pajak masuk dalam daftar yang dicurigai kedapatan harta kekayaannya dihasilkan dengan cara tidak wajar sebagai pegawai negara.

Kemudian usai adanya laporan tersebut, muncul pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang membongkar adanya pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

Hal ini direspons berbeda oleh Sri Mulyani dan jajarannya yang hanya menanggapi dengan datar, bahkan secara resmi PPATK telah menyerahkan bukti laporan temuan kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Nemu Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Melansir suara.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah menerima surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi 'hantu' sebesar Rp300 triliun di institusi tersebut.

Lampiran surat dengan 36 halaman tersebut dikatakan pihak Kemenkeu tidak ada yang menunjukkan angka Rp300 triliun seperti yang dituduhkan. Kini bola panas tudingan transaksi janggal ini dikembalikan ke PPATK, di mana Kemenkeu mempertanyakan data tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: