Kuatkan Sinergi Jelang Ramadhan, Kemendagri: Jangan Malu-malu Kirimkan Data Terkait Kurangnya Pangan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Data tersebut dibutuhkan untuk melakukan pemetaan penanganan terhadap daerah yang bersangkutan.
Tomsi mengatakan, dari seluruh daerah, baru sekitar 330 di antaranya yang baru mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Dia menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mengirimkan data tersebut, maka akan dianggap kebutuhan komoditas menjelang Ramadan telah terpenuhi.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Upaya Konkret Tangani Inflasi
“Sehingga tidak ada alasan nantinya pada bulan suci Ramadan dan Lebaran ini untuk (terjadinya) kenaikan yang signifikan. Oleh sebab itu, cek kembali kepada stafnya bagi yang belum mengirim,” tegas Tomsi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, Kemendagri akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kekurangan komoditas di masing-masing daerah dengan mengacu pada data yang dilaporkan. Dari pertemuan tersebut nantinya dapat diambil langkah-langkah kebijakan untuk membantu pemenuhan sekaligus mencocokkan data yang diberikan daerah. Pertemuan tersebut diagendakan akan digelar pada Rabu mendatang.
“Betul-betul pada saat rapat nanti bisa mengambil keputusan, apakah operasi pasar atau langkah-langkah teknis menghubungi daerah-daerah tersebut atau mengomunikasikan dengan daerah yang surplus, akan kita ambil keputusannya di situ, sehingga rencana tindak lanjut setelah hari Rabu itu konkret,” jelasnya.
Di lain sisi, Tomsi menekankan, bagi daerah yang komoditasnya mencukupi tapi harganya masih tinggi agar segera mengerahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan penanganan. Dia juga menekankan Satgas Pangan Polri agar mengarahkan jajaran di Polda untuk mengambil langkah hukum bila menemui pelanggaran. Namun, penegakan hukum tersebut dilakukan dengan tidak menghentikan atau mengurangi pasokan.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Sevisi, IMB Plumpang Justru Berlawanan dengan Misi Jokowi: KTP Itu Berbeda...
“Jadi penegakan hukum diproses dengan tidak mengganggu pasokan, nah ini supaya bisa dipahami,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement