"Berbagai gambaran mengenai sikap dan perlakuan diskriminatif yang terjadi di negara-negara maju tersebut menyiratkan pesan penting, bahwa isu tentang diskriminasi adalah persoalan global. Karenanya, harus disikapi secara kolektif oleh segenap komunitas internasional, melalui kerjasama yang mengedepankan prinsip kesetaraan, sinergi, dan kolaborasi," terangnya.
Baca Juga: Kritik Programnya Jokowi, Pidato AHY Ternyata Malu-maluin SBY: Dia Sebaiknya Ngaca Dulu...
Dia mengatakan, di tengah berbagai persoalan tersebut, bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa sesungguhnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah memberikan landasan pijak yang fundamental. Beberapa ketentuan dalam konstitusi yang dapat kita jadikan rujukan antara lain, Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28 B Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28I Ayat (1); dan Pasal 28I Ayat (2).
"Dari landasan konstitusional tersebut, lahirlah peraturan perundang-undangan turunan di bawahnya. Semisal, UU No. 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis; UU No. 1/1974 tentang Perkawinan; UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pekerjaan, serta berbagai rujukan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," katanya.
Baca Juga: Kritik Programnya Jokowi, Pidato AHY Ternyata Malu-maluin SBY: Dia Sebaiknya Ngaca Dulu...
"Namun yang penting diingat adalah, bahwa penguatan aspek regulasi harus berjalan beriringan dengan implementasinya, agar benar-benar memberikan dampak nyata," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement