Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Dorong Penghapusan Diskriminasi Terhadap Hak Perempuan

Bamsoet Dorong Penghapusan Diskriminasi Terhadap Hak Perempuan Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penghapusan diskriminasi dan penghormatan terhadap hak perempuan sebagai bagian dari peringatan Hari Tanpa Diskriminasi 1 Maret dan Hari Perempuan Internasional 8 Maret. Tak hanya bagi negara berkembang, kata Bamsoet, isu tersebut juga menjadi permasalahan di negara-negara maju.

Berdasarkan laporan Pew Research Center 2022, sebanyak 82 persen responden di Amerika Serikat menganggap rasisme sebagai masalah utama bagi warga kulit hitam Amerika dan 68 persen responden menyatakan bahwa diskriminasi rasial menjadi penyebab terhambatnya kemajuan warga kulit hitam. 

Baca Juga: Sejenak Lupakan Anies Baswedan dan Dugaan Korupsi, Bamsoet Ingin Sinergi: Formula E, Sinyal Indonesia Siap Mendunia

Di Perancis, berdasarkan hasil survei yang dirilis badan statistik dan Institut Studi Demografi negara bagian Prancis, Ined, diperoleh fakta bahwa anak-anak imigran dengan latar belakang berkebangsaan Afrika dan Asia, menghadapi perlakuan diskriminasi yang terjadi terus-menerus. 

"Sedangkan di Jerman, hasil studi DeZIM Institute mengungkapkan 65 persen dari 5.000 orang yang disurvei meyakini, bahwa masih ada masalah diskriminasi rasial yang terjadi di Jerman. Hampir 45 persen responden juga mengatakan mereka pernah menyaksikan terjadinya insiden rasis. Sementara 22 persen mengatakan pernah mengalami rasisme secara langsung," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (15/3/23).

Dia menuturkan, berdasarkan laporan Bank Dunia pada awal Maret 2023, Indonesia mendapatkan skor kumulatif 70,6 dalam hal jaminan kesetaraan hak ekonomi laki-laki dan perempuan. Di Asia Tenggara, kata Bamsoet, posisi Indonesia masih tertinggal dari Laos, Vietnam, Timor Leste, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand.

"Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 mencatat, dari 17 juta penyandang disabilitas yang telah memasuki usia produktif, hanya 7,6 juta yang terserap dunia kerja. Ini hanyalah sebagian kecil dari cerminan atas ketidakmampuan kita memenuhi amanat pasal 53 UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang telah mengatur kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 2 persen pada lembaga pemerintahan dan BUMN/BUMD, dan 1 persen pada sektor swasta, dari total jumlah pegawai/pekerja," katanya.

Baca Juga: Sinyal Meluncurnya Ultimatum Jokowi, Manuver NasDem Disoroti: Tinggalkan Anies Baswedan atau...

Dia menyebut, perlakuan diskriminatif juga masih dapat dirasakan dalam bidang hukum. Hasil survei KOMNAS HAM bekerja sama dengan Litbang KOMPAS pada Oktober 2021 mengungkap sebanyak 27,8 persen responden mengatakan pernah menyaksikan, mendengar, atau bahkan mengalami perlakuan diskriminatif pada saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: