Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Lawfirm Tegaskan Hendra Kargito Tak Berhak Cabut Laporan Atas Henry Surya

LQ Indonesia Lawfirm Tegaskan Hendra Kargito Tak Berhak Cabut Laporan Atas Henry Surya Kredit Foto: KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Lawfirm membantah pemberitaan yang menyebutkan bila Hendra Kargito mencabut laporan polisi yang diajukannya terhadap Henry Surya. 

Advokat Bambang Hartono, selaku Kadiv Humas LQ Indonesia menyatakan bahwa Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim terhadap dugaan TPPU dimana Henry Surya sudah menjadi Tersangka kembali. Karena, sebagai saksi korban sesuai aturan hukum formiil, Hendra Kargito tidak punya wewenang mencabut laporan polisi.

Menurutnya, yang menjadi pelapor adalah Advokat Alvin Lim. Sehingga,  yang bisa mencabut hanyalah Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. 

"Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor bukan hanya korban. Saksi tidak berwenang atas laporan polisi, jika saksi korban sudah di bayar, bisa mengundurkan diri sebagai salah satu saksi korban, namun LP tetap jalan. Kenapa, karena pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana! Kuhap secara jelas menyatakan alasan penghapus pidana hanya 3, tidak cukup bukti, bukan pidana dan demi hukum. Jadi pemenuhan ganti rugi, tidak menghapus pidana," ujar Bambang HArtono, dalam keterangan resminya. 

Hal ini menjawab pernyataan Hendra Kardito yang tayang di Wartaekonomi.co.id dengan judul "Anggota KSP Indosurya Telah Menerima Asset Settlement, Pasca Lepasnya Henry Surya" pada 20 Februari 2023. 

Diberita tersebut Hendra menyatakan lebih memilih jalan damai lebih berkeadilan sehingga mencabut laporan polisi atas Henry Surya. 

Hendra mengungkapkan bilaasset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca putusan pengadilan.

Sehingga, Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.

“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra pada Senin (20/2/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: