Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembuktian Transaksi Rp300 Triliun di Tubuh Kementerian Keuangan Kurang Kuat, Pengamat: Masa Cuma Klarifikasi Pakai Satu Pernyataan?

Pembuktian Transaksi Rp300 Triliun di Tubuh Kementerian Keuangan Kurang Kuat, Pengamat: Masa Cuma Klarifikasi Pakai Satu Pernyataan? Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan masyarakat Indonesia telah dibuat berang dengan polemik Rp300 triliun dalam tubuh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang dikepalai oleh Sri Mulyani.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan pernyataan bahwa transaksi janggal yang nilainya mencapai sekitar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Rabu (15/03/23). 

“Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan,” tambahnya.

Baca Juga: PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun ke Sri Mulyani: Kami Selalu Berkoordinasi

Pernyataan-pernyataan tersebut menurut Achmad terlalu dini untuk disampaikan ke publik, manakala proses penyelidikan masih berjalan.

“Walau bagaimanapun jika data informasi yang diserahkan oleh PPATK yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu dan secara jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp300 triliun,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: