Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Tuntut Pemerintah Lakukan Ini demi Penyelesaian Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Salah Satunya, Copot Ahok!

Pengamat Tuntut Pemerintah Lakukan Ini demi Penyelesaian Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Salah Satunya, Copot Ahok! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setidaknya, ada 3 langkah mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah pascakebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3) lalu. Langkah itu perlu dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Direktur Eksuktif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari, menyebutkan, langkah pertama adalah relokasi dan sterilisasi area sekitar seperti yang perintah Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Rizal Ramli Tantang Erick Thohir Pecat Ahok Usai Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

"Kedua, pencopotan dirut dan komut Pertamina sebagai penanggung jawab utama tata kelola perusahaan pelat merah ini," jelas Sholeh, belum lama ini, dikutip Rabu (15/3/2023).

Dia menilai, pencopotan itu mendesak dilakukan agar memudahkan kerja-kerja kepolisian untuk mendalami penyebab kebakaran. Sebagaimana diketahui, Direktur Utama Pertamina saat ini adalah Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Pertamina adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Bahkan jika diperlukan, kepolisian mencari dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan sepatutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Menurut Gilbert, sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ada permukiman dalam jarak tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: