Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah PPATK dan Mahfud MD Sengaja Mendzolimi Kemenkeu Soal Transaksi Ilegal Rp300 Triliun?

Benarkah PPATK dan Mahfud MD Sengaja Mendzolimi Kemenkeu Soal Transaksi Ilegal Rp300 Triliun? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah sempat menghebohkan publik dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun di badan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disinyalir adalah uang hasil pencucian uang, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah hal yang awalnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu. 

Bantahan ini berasal dari, Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK. Ia mengatakan, dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Partai Garuda Kritik Mahfud MD Soal Rp300 Triliun Kemenkeu: Hentikan Bermain-main!

Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana yang telah diatur dalam UU 8/2010.

Sontak banyak pihak yang menggap Mahfud MD dan PPATK telah mendzolimi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun apakah itu benar?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan terlalu naif jika transaksi ilegal senilai Rp300 Triliun di tubuh Kemenkeu langsung dibilang bukan dana korupsi.

“Saya teringat ada berita yang saya baca bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran PPATK, ya bulan lalu,” kata dia. 

“Kemudian PPATK sempat curhat juga ke DPR. Siapa tahu ada ancaman pada saat ketemu, gua blokir semua gitu, kan bisa saja mungkin ya, kalau mau dikaitkan dengan Rp300 Triliun ini,” tambahnya. 

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Mahfud MD dan PPATK, Ini Semua Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

Said juga menambahkan, bahwa dia melihat dalam kasus ini ada pengaruh kekuasaan kepada mereka-mereka yang terlibat sehingga itu takut melakukan langkah yang lebih lanjut. 

“Jadi kalau biasanya pengambilan kesimpulan terburu-buru, biasanya memang ada sesuatu yang mau ditutup- ditutupi sehingga sekarang mengalihkan isu,” katanya.

“Sekarang isunya beralih menjadi menghujat ketua atau kepala atau ketua PPATK karena dianggap menyebarkan informasi palsu,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: