Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin

Geger Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin Kredit Foto: Reuters

Kelompok aktivis Kontras kini dibuat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Bambang dan rekan-rekannya.

Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan kini menuangkan kecamannya terhadap persidangan. Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.

Baca Juga: Tertawa saat Jawab Pertanyaan Soal Tragedi Kanjuruhan, Said Didu Kritik Sikap Jokowi: Tidak Manusiawi!

"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan ke wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.

"JPU wajib segera banding," tegasnya.

Korban menuangkan kesedihan atas keputusan hakim

Keputusan hakim juga kini tengah disambut dengan lautan air mata dari para keluarga korban yang merasakan ketidakadilan.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring Buntut Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Terkesan Tertutup

Beberapa anggota keluarga korban yang hadir dalam pengadilan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata mereka.

Salah satunya adalah ibu dari salah satu korban tewas dalam tragedi tersebut yang menilai bahwa keputusan hakim tidak adil.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: