Soroti Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Tanda UU Keolahragaan Belum Efektif!
"Komisi X hanya minta supaya UU 11/2022 tentang Keolahragaan segera ditunaikan agar hak-hak penonton dan pembinaan secara sistematis dilakukan kepada para suporter," katanya.
Kendati demikian, Fikri menuturkan bahwa pengadilan yang dipilih sebagai tempat persidangan telah sesuai dengan proses negosiasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Kabupaten Malang. Dia juga mengakui, Komisi X tidak bisa ikut mengomentari putusan tersebut.
"Keputusan PN Surabaya itu enggak bisa Komisi X memberikan masukan apalagi menindaklanjuti aspirasi mereka. Kalau secara hukum ini bukan ranah legislatif tapi yudikatif," katanya.
"Kalau toh ada tata beracara dan aspirasi yang akan disampaikan masyarakat, maka ada mitra Kemenkumhan di DPR RI, yakni Komisi III," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement