Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Hukum DPR Sebut Ada yang Aneh di Balik Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan: Masa Tak Bersalah...

Komisi Hukum DPR Sebut Ada yang Aneh di Balik Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan: Masa Tak Bersalah... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menilai bahwa ada yang aneh dalam hukum di Indonesia. Hal tersebut dia merespons putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dan satu anggotanya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Dia menilai, putusan tersebut tidak adil. Pasalnya, akibat tindakan yang diambil Samapta beserta anggotanya, berakibat jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: Disorot karena Gaya Hidup Mewah, Orang DPR Minta ASN dan Pejabat Negara Jadi Teladan Bagi Masyarakat

"Menurut hemat saya, ada yang aneh dengan penegakan hukum kita. Ada yang tidak adil jika dalam tragedi Kanjuruhan yang telah memakan banyak korban jiwa, tidak ditemukan siapa yang bersalah," kata Didik saat dihubungi Warta Ekonomi, Jum'at (17/3/23).

Didik menilai, kasus Kanjuruhan bisa dilihat dengan logika sederhana. Pasalnya, fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak memakan korban jiwa dari gas air mata yang ditembakkan.

"Masa tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, masa tidak ada yang bertanggung jawab," kata dia.

Dia menilai, putusan bebas PN Jakpus pada dua terdakwa menimbulkan tanda tanya pada anggota penyidik, jaksa, hingga hakim dalam insiden Kanjuruhan. 

Baca Juga: Salahnya Jokowi atau Anies Baswedan, IMB Menjadi Kunci Masalah Plumpang: Gampang, Kapan Izin Dikeluarkan...

"Apakah penyidiknya yang kurang cermat dalam melakukan penyidikan. Apakah jaksa penuntut yang juga tidak tepat dalam membuat dakwaan dan pembuktian? Dan apakah hakim memang kurang memperhatikan dan mempertimbangkan substansi dan keadilan dalam putusannya?" katanya.

Dia menegaskan, dalam insiden ini mesti ada pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, jika Samapta dan anggotanya dibebaskan, tidak ada pihak yang bertanggungjawab.

Dia juga menilai, vonis tersebut melukai rasa keadilan publik. Untuk itu, Didik menyarankan agar jaksa mengajukan banding pada putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Mulai Keras Memberikan Kritiknya Sama Rezim Jokowi, Anies Baswedan: Ini Harus Dilawan, Reformasi Harus Diselamatkan

"Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu akan mengoyak rasa keadilan publik," kata dia.

"Mendasarkan kepada peristiwa, korban dan putusan itu, maka tidak ada standing sikap yang lebih bijak bagi jaksa kecuali mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dan ada baiknya Komisi Yudisial bisa memberikan atensi terhadap putusan tersebut," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. 

Adapun Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan. Hal tersebut dilihat dari fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komandonya.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

Baca Juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Tanda UU Keolahragaan Belum Efektif!

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: