Soroti Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR: Tanda UU Keolahragaan Belum Efektif!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan.
Adapun Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan. Hal tersebut dilihat dari fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komandonya.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa peristiwa Kanjuruhan merupakan bentuk dari ketidakefektifan pengimplementasian UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
"Peristiwa Kanjuruhan menunjukkan bahwa UU ini belum efektif bahkan jangan-jangan belum secara masif disosialisasikan," kata Fikri saat dihubungi Warta Ekonomi, Jum'at (17/3/23).
Baca Juga: Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan
Dia mendesak agar UU tentang Keolahragaan bisa segera ditunaikan. Mengingat, dalam UU tersebut memuat hak-hak penonton dan pembinaan suporter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement