Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penyebab Kecemasan Selandia Baru Memuncak untuk Melarang TikTok, Simak!

Ini Penyebab Kecemasan Selandia Baru Memuncak untuk Melarang TikTok, Simak! Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Warta Ekonomi, Wellington -

Selandia Baru mengatakan atas alasan keamanan akan melarang TikTok di perangkat yang mengakses jaringan parlemen. Negeri Kiwi menjadi negara terbaru yang melarang aplikasi berbagi video pendek itu di perangkat pemerintah.

Semakin banyak negara yang khawatir aplikasi asal China itu dapat mengakses lokasi dan data kontak pengguna. TikTok dimiliki perusahaan ByteDance yang bermarkas di China.

Baca Juga: Seluruh Kementerian dan Para PNS Dilarang Pakai TikTok

Keresahan ini semakin terlihat pada pekan ini setelah pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meminta pemilik saham TikTok di China menarik investasi mereka atau aplikasi itu akan dilarang di AS. Selandia Baru mengatakan larangan TikTok di semua perangkat yang mengakses jaringan parlemen mulai berlaku pada akhir Maret.

Dalam pernyataan tertulisnya Kepala Badan Layanan Parlemen Selandia Baru, Rafael Gonzalez-Montero mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat saran dari pakar keamanan siber. Serta diskusi di pemerintah dan negara lain.

"Berdasarkan informasi, Badan Layanan Parlemen menentapkan resiko itu tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," katanya Jumat (17/3/2023).

Ia menambahkan peraturan khusus dapat diberikan pada mereka yang membutuhkan TikTok untuk pekerjaannya. ByteDance belum menanggapi permintaan komentar. Dalam konferensi pers Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan Selandia Baru beroperasi dengan cara yang berbeda dari negara lain.

"Lembaga-lembaga dan departemen-departemen mengikuti saran (Biro Keamanan Komunikasi Pemerintah) dalam kebijakan IT dan keamanan siber, kami tidak memiliki pendekatan yang mencakup sektor publik," kata Hipkins.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: