Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Masih Berulah di Bali, Kali Ini Bule Inggris dan Nigeria, Untung Imigrasi Bertindak Cepat

Ada yang Masih Berulah di Bali, Kali Ini Bule Inggris dan Nigeria, Untung Imigrasi Bertindak Cepat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Denpasar -

Warga negara asing (WNA) yang bikin ulah di Bali bertambah. Dua WNA Inggris berinisial MAG, 60 dan SC, 61, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pekan ini. Keduanya langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengatakan dua WNA Inggris itu diamankan karena tinggal melebihi masa berlaku visa alias overstay selama berlibur di Bali.

Baca Juga: Akhirnya Bule Ukraina di Bali yang Punya KTP Indonesia Jadi Tersangka, Lihat Tuh Pasalnya

Mereka masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias visa on arrival (VoA). Apesnya, kedua WNA Inggris itu tidak dapat membeli tiket pulang kembali ke negaranya lantaran kehabisan uang saat masa berlaku visa habis.

"Pengakuannya mereka hanya berwisata dan jalan-jalan, tetapi kemudian kehabisan uang,” ujar Sugito kepada awak media. Terhadap dua WNA itu langsung diberikan tindakan administrasi keimigrasian.

"Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Sugito.

Menurut Sugito, dari dua WNA itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis dideportasi, sementara satu orang lainnya overstay selama 18 hari. Namun, karena yang bersangkutan tidak dapat membayar denda maka dia juga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.

Sugito mengatakan WNA yang masa overstay belum lebih dari 60 hari, diperbolehkan membayar denda agar tidak dideportasi dan masuk daftar penangkalan. Besaran denda Rp 1 juta per orang per harinya. Namun, jika WNA itu tidak mau membayar, maka yang bersangkutan akan dideportasi oleh Imigrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: