Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Masih Berulah di Bali, Kali Ini Bule Inggris dan Nigeria, Untung Imigrasi Bertindak Cepat

Ada yang Masih Berulah di Bali, Kali Ini Bule Inggris dan Nigeria, Untung Imigrasi Bertindak Cepat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Imigrasi Ngurah Rai juga telah menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari. Dua WNA Nigeria berinisial PJN , 28 , dan BM, 43 . Keduanya ditangkap petugas Imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya diamankan.

“Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA itu," ucap Sugito.

Baca Juga: Bule Ukraina dan Suriah di Bali Bisa Punya KTP Indonesia, Ini Pejabat yang Jadi Tersangka

Namun, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan memuji kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Barron Ichsan mengatakan penangkapan WNA Inggris dan Nigeria itu membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu kasusnya viral.

"Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi," klaim Barron Ichsan.

Barron menambahkan sebanyak 194 kasus itu sebagian besar tidak viral di media sosial, begitu juga dengan kasus overstay WNA Inggris dan Nigeria yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: