Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Masih Cari Unsur Pidana dan Orang yang Bersalah di Kasus Formula E: Kami Pastikan Penyelidikan Tidak Dihentikan

KPK Masih Cari Unsur Pidana dan Orang yang Bersalah di Kasus Formula E: Kami Pastikan Penyelidikan Tidak Dihentikan Kredit Foto: Instagram/Formula E
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana ajang balap listrik Formula E dipastikan terus berlanjut. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sekarang dalami proses penyelidikan, masih kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ali menyebut penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki tenggat waktu.

Baca Juga: Belum Juga Temukan Unsur Pidana di Dugaan Korupsi Formula E yang Seret Anies, KPK Tegaskan Bakal Jalan Terus

"Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti," tegas Ali.

Dijelaskan Ali, dalam penyelidikan perkara di KPK, banyak proses yang harus dilalui guna menemukan unsur pidananya.

"Kan harus menentukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum," katanya.

Guna menemukan unsur pidana, kata dia, KPK membutuhkan analisis dari berbagai sisi.

"Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum. dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa," jelas Ali.

"Kan itu semua di analisis diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," Ali menambahkan.

Kontroversi Kasus Formula E di KPK

Kasus dugaan korupsi Formula E yang ditangani KPK, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.

Kontroversi penyelidikan kasus ini juga berimbas ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Keduanya sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan keduanya diduga karena melawan perintah atasan.

Baca Juga: Tanpa Anies, Kini Formula E Boleh Digelar di Jalan Raya Jakarta

Beberapa waktu lalu, Karyoto mengatakan kepada wartawan bahwa pihak yang melaporkannya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata dia pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: