Disebut Start Duluan Guna Menjadi Next Jokowi, Anies Baswedan: Bukan Mencuri, Hanya Akselerasi!
“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Puadi menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga terkesan mencuri start kampanye capres Pemilu 2024. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir 2023.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, publik tentu bisa saja memaknai safari politik itu sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas Anies.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons pernyataan bakal Anies Baswedan yang membantah anggapan melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye. Bawaslu meminta Anies taat aturan.
“Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silakan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi,” kata Bagja di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.
Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilu. “Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, maka harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya,” ujar Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement