Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Sikapnya Soal Kasus Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat Sebut Mahfud MD Tak Ada Bedanya dengan LSM

Gara-gara Sikapnya Soal Kasus Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat Sebut Mahfud MD Tak Ada Bedanya dengan LSM Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut Mahfud MD seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

Ungkapan itu disampaikan Anthony setelah melihat gelagat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu dalam kasus dugaan pencucian uang di lingkup Kementerian Keuangan.

“Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Rabu (15/3/2023).

Anthony menyayangkan. Menurutnya, Mahfud mestinya mengkoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi dialah yang pertama kali menghembuskan kabar dugaan itu.

Baca Juga: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Belum Jelas, Warganet Berondong Mahfud MD: Uang Apa?

“Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3). 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: