Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR RI Bamsoet: Terlalu Prematur!

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR RI Bamsoet: Terlalu Prematur! Kredit Foto: MPR

Kendati begitu lanjut Bamsoet, sebagai bangsa kita harus berani membangun diskursus soal ini untuk berjaga-jaga. Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali.

“Menurut saya, semua pihak harus berani menyiapkan diri dan bicara terbuka dengan kenyataan tersebut. Coba bayangkan kalau Covid-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar pemilu. Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional,” tambahnya.

Baca Juga: AHY Ungkap Indonesia Bakal Jadi Republik Pisang Jika Penundaan Pemilu 2024 Terjadi, Apa Maksudnya?

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten, apabila benar-benar terjadi penundaan pemilu karena situasi force majeure sebagai diatur dalam konstitusi maupun undang-undang.

Sebab, di dalam konstitusi maupun perundang-undangan belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.

“Aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila terjadi penundaan pemilu, menarik untuk dikaji oleh para stake holder bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi,” pungkas Bamsoet.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: