Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Main-main, Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor dengan Nilai Rp30 Miliar

Gak Main-main, Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor dengan Nilai Rp30 Miliar Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan akan berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3), untuk mulai memusnahkan baju bekas impor yang totalnya mencapai nilai Rp30 miliar.

“Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga,” katanya saat ditemui, di Jakarta, Kamis.

Kendati belum mau menyebutkan jumlah pakaian bekas yang berhasil disita di dua kota tersebut, Mendag Zulkifli memastikan bahwa ia akan memusnahkan semua hasil temuan baju bekas impor.

Baca Juga: Jaga Harga Pangan Layak Demi Kemakmuran Petani, Zulkifli Hasan: Tidak Mungkin Kita Bayar Murah!

Dia menekankan bahwa pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas tersebut disebutnya juga dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin.

“Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp30 miliar. (Detailnya) besok,” ujar dia lagi.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait perdagangan barang bekas agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan.

“Saya minta dukungan dari pemerintah daerah, polres, polda, satgas serta informasi teman-teman dari masyarakat karena jalan tikusnya banyak Kemendag tidak akan sanggup sendirian,” ujarnya pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: