Polemik Kasus Kekerasan Seksual Kakak-Beradik di Baubau, KemenPPPA Dorong Polisi Usut Tuntas
Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kota Baubau telah melakukan penjangkauan ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau.
"Pekerja Sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan," kata Nahar.
Saat ini, sebagai langkah-langkah lanjutan terhadap perlindungan korban, akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan, dan asesmen lanjutan dari pendamping/pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau.
Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.
"KemenPPPA akan terus mengawal perlindungan terhadap korban dengan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau agar proses hukum dan pendampingan terhadap korban dapat terus dilakukan," kata Nahar.
Baca Juga: BPHN: Perangi Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak
Kasus tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Kepolisian Resor Baubau pada akhir 2022 lalu. Setelah pemeriksaan, Polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka. Namun, ibu korban bereaksi dengan menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.
"Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum," tutup Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement