Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Memisahkan Diri Sesuai Visi Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Masih Dikaji, Kita Tunggu Hasilnya!

DJP Memisahkan Diri Sesuai Visi Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Masih Dikaji, Kita Tunggu Hasilnya! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Pelalawan -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah mengkaji secara komprehensif terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masalah kedudukan dirjen pajak itu sedang dikaji secara komprehensif kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Wapres dalam keterangan usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Nyinyirin Jokowi atau Pamer Kedekatan, Megawati Disorot Tajam: Dia Ngelantur, Coba Ikut Pengajian...

Dalam hal ini, Wapres menekankan jika DJP akan dipisahkan dari Kemenkeu maka terdapat tiga hal yang harus diperhatikan. Yaitu lembaga tersebut harus lebih transparan. Kedua harus ada peningkatan yang lebih baik dan signifikan, dan ketiga yang paling ialah kepatuhan pajak atau tax ratio.

"Manfaat dan kebaikannya harus dapat dilihat, yang terpenting ialah kepatuhan pajaknya. Sekarang kan masih rendah itu harus naik," ucap Wapres.

Untuk itu, Wapres meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya kajian tersebut. Maka diharapkan, apa pun keputusannya nanti yang terpenting ialah hasil kajian yang digunakan untuk perbaikan ke depannya.

"Apa pun bentuknya nanti apakah kepisah atau masih ke bawah yang penting hasil kajian itu menghasilkan," tegas Wapres.

Baca Juga: Menanti Calon Next Jokowi, Update Suprisenya Kubu Anies Baswedan: Tinggal Beberapa Hari Lagi...

Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Kamrussamad Soroti Kekayaan Tak Wajar Beberapa Pegawai DJP: Harapan Publik Terabaikan...

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.

Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dipisahkan dari Kemenkeu, Fadel Muhammad Bagikan Usul Soal DJP: Langsung di Bawah Presiden

"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: