Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamrussamad Soroti Kekayaan Tak Wajar Beberapa Pegawai DJP: Harapan Publik Terabaikan...

Kamrussamad Soroti Kekayaan Tak Wajar Beberapa Pegawai DJP: Harapan Publik Terabaikan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti kejadian yang terjadi di sejumlah pegawai yang memiliki kekayaan tak wajar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurutnya, adanya kasus ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan khususnya wajib pajak kepada DJP. Pasalnya, setiap tahun, anggaran yang digelontorkan cukup besar kepada instansi keuangan tersebut.

Salah satu kasus yang sangat menjadi sorotan publik adalah kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya pada 27 Maret 2023 mendatang.

Nantinya, pembahasan akan difokuskan terkait reformasi birokrasi dan reformasi perpajakan.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan dan Kemaslahatan Rakyat, Santoso Dorong Bongkar Penggelapan Pajak

"Kita menyesalkan apa yang telah terjadi di DJP (dengan) adanya temuan. Harapan publik yang begitu besar ternyata telah diabaikan. Kita menganggap reformasi perpajakan yang didengungkan telah berhasil, (tapi kini) belum mampu menjaga kepercayaan wajib pajak dan ini sangat penting untuk dikembalikan," katanya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Membedah Laporan LHKPN di Tengah Sorotan Gaya Hedon Pejabat yang berlangsung di Media Center DPR RI, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Atas kasus itu, Legislator Fraksi Gerindra itu meminta Menkeu mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pasalnya, pilar utama untuk pembangunan nasional berkelanjutan adalah penerimaan negara yang salah satu sumbernya dari pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: