Dipisahkan dari Kemenkeu, Fadel Muhammad Bagikan Usul Soal DJP: Langsung di Bawah Presiden
Kredit Foto: Andi Hidayat
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak menjadi lembaga berbadan hukum di luar Kementerian Keuangan. Dia menyebut, pemisahan tersebut dilakukan untuk menghindari segala bentuk penyimpangan yang para pejabatnya.
Gagasan tersebut dia nilai perlu dipertimbangkan, mengingat aksi beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang belakangan menjadi sorotan atas harta kekayaannya yang dinilai tak wajar.
Baca Juga: Fadel Muhammad Dorong Sarjana Jadi Enterpreneur: Akan Banyak Lapangan Kerja Terbuka
"Saya berpikir secara nasional, kita punya Dirjen Pajak, ada juga pendapatan lain-lain, PNBP. Kalau bisa ini menjadi badan pendapatan nasional atau badan pendapatan negara," kata Fadel saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at (17/3/23).
Dengan begitu, Fadel mengatakan bahwa lembaga tersebut langsung berada di bawah presiden. Tidak lagi menjadi satu lingkup dengan Kementerian Keuangan.
"Sehingga ini di bawah langsung presiden, tidak di bawah Menteri Keuangan. Beda kalau di bawah Menteri Keuangan maka dia prosedurnya statusnya itu berbeda," katanya.
Dia juga mengaku, gagasan tersebut sudah sedari lama diusulkan. Kendati demikian, gagasan tersebut tidak diindahkan.
Padahal, kata Fadel, studi banding sebelumnya pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ihwal pemisahannya dengan Kementerian Keuangan. Melalui momentum saat ini, Fadel kembali mengusulkan untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement