Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Dibuat Tak Berdaya dengan Kewenangan Kemenkeu yang Dinilai Terlalu Luas, Pengamat: Harus Ditata Ulang!

Sri Mulyani Dibuat Tak Berdaya dengan Kewenangan Kemenkeu yang Dinilai Terlalu Luas, Pengamat: Harus Ditata Ulang! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Prof Abdul Malik ikut menyoroti soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jadi sorotan beberapa waktu belakangan ini, salah satunya soal dugaan mega skandal Rp300 Triliun.

Menurut Malik, saat ini Kemenkeu kewenangannya terlalu luas dan situasi saat ini menunjukkan bahwa sang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak berdaya menangani hal tersebut.

“Kementerian Keuangan memiliki kewenangan yang terlalu luas,dari respon respon Bu Sri Mulyani dari mulai DJP, PPATK, Club Motor gede itu terlalu luas kewenangan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Malik dalam acara Zoominari Narasi Institute, sebagaimana dalam keteranagan resmi yang diterima, Senin (20/3/23).

Baca Juga: Berharap Mahfud MD Jadi Presiden di 2024, Rocky Gerung Desak Mahfud MD Bongkar Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Dia Tidak Main-main!

“Ini menunjukkan tatanan keuangan kita harus dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, efek domino dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah seorang pejabat Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo, terjadi dan menguak bagaimana para pejabat di Kemenkeu punya harta kekayaan yang tak wajar.

Baik di Ditjen Pajak atau Bea Cukai, satu per satu kehidupan mewah para pejabat terkuak ke publik yang membuat pernyataan Mahfud semakin heboh.

“Terlihat sekali spend of control Kementerian Keuangan ini terlalu luas sehingga Menteri Keuangan ini tidak mampu mengontrol kesemuanya. Sehingga ketika terjadi masalah beliau tidak mampu mengatasi secara profesional,” jelas Malik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: