Sri Mulyani Dibuat Tak Berdaya dengan Kewenangan Kemenkeu yang Dinilai Terlalu Luas, Pengamat: Harus Ditata Ulang!
Menurut Malik, situasi yang ada di Kemenkeu saat ini harus dijadikan bahan evaluasi serius oleh pemerintah agar kementerian krusial ini bisa berjalan dengan benar.
“Harus ditata ulang sistem manajemen keuangan negara, dan ini bukan lah ide baru. Tahun 1991 sudah direncanakan secara matang namun gagal dilaksanakan. Waktu itu ada wacana otoritas perencanaan pembangunan dijadikan satu dimana Menteri Keuangan saat itu pak Soleh Afif,” ungkapnya,
Lanjut Malik, di Tahun 1991 hal tersbut sudah direncanakan dengan matang tapi entah kenapa akhirnya berhenti.
Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Kriteria Menpora Pengganti Zainudin Amali: Harus yang Muda!
Otoritas penganggaran dan perencanaan pembangunan akan dijadikan satu artinya Dirjend anggaran dan BAPPENAS jadi satu. Tapi itu batal terjadi tahun 1991 atau sekitar 32 tahun yang lalu.
“Ironisnya ketika itu batal 12 tahun kemudian yaitu tahun 2003 bukan penataan yang komprehensif yang terjadi yang terjadi justru kewenangan yang semakin terpusat Kementerian Keuangan. Dengan terbitnya UU No 17 Tahun 2003 BAPPENAS tidak punya lagi kewenangan dalam hal perencanaan alokasi anggaran, jadi praktis kewenangan alokasi anggaran itu terwenang pusat di Kementerian Keuangan. BAPPENAS hanya bekerja dengan kementerian Keuangan terkait perencanaan fiskal, makro dan kemudian menyusun rencana kerja pemerintahtetapi kewenangan anggaran itu ada di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement