Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meluruskan mengenai isu bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo ‘mandek’ karena tidak serius diselidiki.
“Mungkin saya luruskan dulu bahwa kalau kita lihat undang-undang KPK nomor 30 tentang KPK tahun 2002 itu kan ada disebutkan kewenangan atau domain KPK ya, kata dia melansir dari youtube Kompas.com, Selasa (21/03/23).
“Pertama kan ada penyelenggara negara pejabat negara dan pihak-pihak itu pasal 11, penyelenggaraan negara yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut yang merujuk ke undang-undang 28 tentang penyelenggaraan negara. Jadi penyelenggara negara yang dimaksud itu adalah pegawai negeri sipil itu maksudnya yang Eselon 1 ya,” jelas dia.
Jadi Abraham menjelaskan bahwa wewenang KPK adalah menciduk atau memeriksa PNS minimal dengan jabatan Eselon 1.
“Kemudian kalau kita lihat apakah Rafael pada saat itu sudah menjabat sebagai Eselon 1, sedangkan saat ini saja dia baru menjabat Eselon 3,” katanya.
“Kalau kita membayangkan tahun 2012, mungkin dia masih pegawai biasa juga belum dapat jabatan. Itu yang pertama,” tambahnya.
Meski begitu Abraham mengatakan, laporan kepada KPK akan tetap diterima dan diurus namun kewenangan KPK terhadap Rafael terbatas.
“Jadi kalaupun misalnya dilaporkan seperti biasanya KPK, karena kan dia punya domain ya dia punya kewenangan namun terbatas. Sehingga ada domain-domain tertentu yang dibuat tidak terlalu luas,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement