Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK
“Bayangkan kalau seluruh pejabat eselon dari eselon 1, 2 dan 3 diberikan kewenangan KPK untuk memeriksa, maka tidak akan mungkin KPK bisa melakukan itu” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan, KPK akan tetap meneruskan dan menyerahkan penyidikan kepada kejaksaan ataupun kepolisian.
“Kalau kasus kita melihat penyelenggaraan negaranya berapa misalnya kalau dia Eselon 2 atau 3 , maka kita memberikan kepada aparat penegak hukum Kejaksaan atau kepolisian tapi KPK tetap menemani, kita supervisi,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement