Lakukan SMS Blast Soal Kunjungan Anies Baswedan ke Masjid di Jawa Timur, Demokrat Tantang Bawaslu: Aturan Mana yang Dilanggar?
“Bawaslu harus tunjukkan obyektifitas, netralitas, dan independensinya. Jangan sampai pura-pura tidak tahu ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut namanya sebagai bakal capres atau cawapres jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk melakukan ‘kampanye sambilan’,” ujarnya.
“Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS Blast seperti yang dilakukannya kepada Anies,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengakui bahwa pihaknya khususnya Bawaslu Jawa Timur melakukan SMS blast melarang Anies Baswedan menjadikan masjid jadi tempat politik.
Namun mereka berkilah, pesan yang berbunyi “Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu”, hanya ditunjukkan ke pihak Anies Baswedan.
"SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa, mempublikasikan diri," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, dikutip dari laman kompas.com, Selasa (21/3/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement