Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Tegas Sebut Ceramah Politik Boleh Dilakukan di Rumah Ibadah dan Sekolah, Asalkan Penuhi Syarat Ini…

Mahfud MD Tegas Sebut Ceramah Politik Boleh Dilakukan di Rumah Ibadah dan Sekolah, Asalkan Penuhi Syarat Ini… Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa ceramah politik inspiratif boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Ceramah politik inspiratif yang dimaksud Mahfud adalah ceramah yang berisi politik kebangsaan, kenegaraan, kerakyatan, dan kemanusiaan.

"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama", di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Komisi III Pastikan Batal Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini: Suratnya Belum Ditandatangani Pimpinan

Mahfud menegaskan hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yaitu kegiatan yang mengerahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.

"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," lanjutnya.

Mahfud MD juga menyampaikan pandangannya tentang simposium nasional yang digelar DPP PDIP melalui salah satu sayap organisasinya, Baitul Muslimin Indonesia.

Menurut Mahfud, penyelenggaraan simposium itu bermanfaat untuk membangun kesadaran politik yang inklusif terhadap para peserta untuk menyongsong pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai konstitusi tanpa benturan dan politisasi agama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: