Arsjad Rasjid Soal Larangan Impor Baju Bekas: Thrifting Itu Transaksi Jual Beli Ilegal!
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid akan suara soal kebijakan Jokowi yang melarang impor pakaian bekas alias thrifting. Menurutnya, sejak tahun 2015, Pemerintah telah melarang praktik impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015.
“Selama ini, thrifting menjadi transaksi jual beli ilegal karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang diimpor. Ini juga terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan,” jelas Arsjad dalam keterangannya, kemarin.
Menurutnya, terkadang masyarakat membeli barang bekas hanya untuk memenuhi keinginan tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Hal ini menyebabkan munculnya lebih banyak sampah yang harus diolah.
Selain itu, thrifting juga bisa mempengaruhi keberlangsungan industri. Pasalnya, membeli barang bekas dapat mengurangi permintaan ke produsen dan brand pakaian dalam negeri, hingga menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri.
“Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok industri pakaian,” ujar Arsjad.
Karenanya, Kadin mengimbau masyarakat lebih memahami bahwa dampak negatif thrifting sangat merugikan industri dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Arsjad memberi contoh, dampak negatif dari tingginya jual beli pakaian bekas impor telah terjadi di Kenya dan Chile. Di Kenya, masuknya pakaian bekas impor ilegal secara drastis mengurangi jumlah tenaga kerja pada industri tekstil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement