Lindungi UMKM Indonesia, Teten Buka Hotline Demi Atasi Masalah Penjualan Baju Bekas Ilegal
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) membuka layanan pengaduan (hotline) bagi UMKM yang terdampak akibat penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Deputi UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba mengatakan, masyarakat yang terdampak penjualan pakaian bekas impor ilegal dapat menghubungi nomor 08111451587 atau nomor telepon (021)1500587 di jam operasional Senin sampai dengan Jumat.
Baca Juga: Ekosistem Pakaian Bekas Impor Membunuh UMKM Indonesia, Teten: Sudah Ilegal, Tak Bayar Pajak...
Menurutnya, hal ini merupakan wujud kongkret Kemenkop-UKM untuk memberikan solusi bagi UMKM yang terdampak dengan membuka jalan untuk para UMKM dapat berjualan produk-produk lokal.
"Kita sudah kumpulkan dan bicarakan teman-teman yang memiliki sistem bisnis yang hampir sama dijalankan yaitu dengan menjual pakaian bekas ilegal dengan modal resseller dan dropshipper," ujarnya saat ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, Kemenkop-UKM akan membantu memfasilitasi penjualan serta mendorong adanya pasar. Selain itu, pemerintah juga mendorong dari segi pembiayaan dari perbankan yang telah siap memberikan kredit KUR untuk para UKM di Indonesia.
"Kita juga menyiapkan beberapa program salah satunya bekerja sama dengan rumah desain untuk menghasilkan produk yang memiliki harga jual yang tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Menkop-UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah menyiapkan alih usaha bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal. "Kita juga sudah menyiapkan bagaimana ahli usahanya nanti dengan Menteri Perdagangan (Mendag)," kata Teten
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement