Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya 46 Tugas dan Wewenang, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Aktualisasikan Peran Strategis Gubernur

Punya 46 Tugas dan Wewenang, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Aktualisasikan Peran Strategis Gubernur Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, mengatakan para gubernur diamanahkan sebanyak 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan di daerah sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Hal ini dalam rangka mengendalikan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di seluruh provinsi.

Safrizal pun mengapresiasi kinerja Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru yang sukses mengimplementasikan tugas tersebut.

Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Berbagai Capaian Pemprov Jabar dalam Musrenbang 2023

"Ini bukan tugas yang sederhana, namun membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya," ujar Safrizal dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan aspek kewilayahan yang tidak terlepas dari peran camat. Safrizal menegaskan pentingnya peran camat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, camat perlu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam hal ini, ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat. Hal itu di antaranya perizinan, non-perizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

"Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis di tengah-tengah masyarakat," tegas Safrizal.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyoroti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak mengurangi peran aktual gubernur dalam aspek kewilayahan.

"Kami sampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Bina Adwil, hal ini akan semakin memperkuat dan mepererat jalinan koordinasi yang sudah terjalin selama ini," ujar Deru.

Baca Juga: Maksimalkan APBD Hingga Penanganan Inflasi, Anak Buah Mendagri Tito Gak Lelah Melakukan Evaluasi

Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumsel yang bakal digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah di daerah tersebut. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memperjelas batas daerah dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif di Provinsi Sumsel maupun pembangunan nasional secara menyeluruh.

Sebagai informasi, Rakor tersebut turut dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi/kabupaten/kota, serta ratusan camat se-Provinsi Sumsel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: