Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semangat Majukan Kawasan Perbatasan, BNPP Tekankan Implementasi UU Wilayah Negara

Semangat Majukan Kawasan Perbatasan, BNPP Tekankan Implementasi UU Wilayah Negara Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan akan mengimplementasikan Undang-Undang Wilayah Negara yang dulu pernah dirancangnya. Sebagai seketaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat UU tersebut dirancang, ia mengaku pernah menyusun dan mengetik draf UU sampai terbentuknya UU tersebut.

Zudan menerangkan sumbangsih buah pemikiran tersebut saat ini telah disahkan pada tahun 2008, dan menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

Baca Juga: BNPP, Pemda Nunukan, dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

Undang-Undang ini mengatur wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hal-hal terkait pengelolaan batas-batas wilayah Indonesia.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korpri Nasional ini mengungkapkan semangat dalam memajukan perbatasan yang diembannya akan dilakukan dengan usaha-usaha sistematis dan berkelanjutan menuju perbaikan atau improvement, bukan penggantian sistem baru atau replacement.

"Semangat saya dalam memajukan kawasan perbatasan improvement bukan replacement," jelas Zudan.

Sebagai contoh, dirinya menjelaskan beberapa terobosan ketika 8 tahun menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Ia mengaku tidak mengganti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melainkan melanjutkannya. Sistem SIAK di daerah yang sudah berjalan dihapus menjadi sistem SIAK Nasional.

"Sistem SIAK kita sentralisasikan. Ternyata data center, sistem dan data belum menjadi perhatian penuh di daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Palapa Timur Telematika Berikan Akses Free WIFI di Perbatasan Nusantara

Terobosan lainnya yang dilakukan Zudan sebelumnya adalah terkait sentralisasi kepegawaian di Dukcapil. Pengangkatan pejabat dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mulai tahun 2015.

"Jadi kepala seksi dan kepala dinas diberhentikan oleh Mendagri. Tetapi itu sifatnya adalah improvement, menerapkan dan mengembangkan apa yang sudah disusun di dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan," lengkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: