Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNPP, Pemda Nunukan, dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

BNPP, Pemda Nunukan, dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini Kredit Foto: Humas BNPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus perkawinan anak usia dini mengalami kenaikan, salah satu daerah perbatasan negara yang mengalami kenaikan kasus ini adalah Kabupaten Nunukan. Untuk itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengajak Kementerian terkait untuk membahas langkah pencegahan dan penanganannya.

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin, menyampaikan bahwa perkawinan anak usia dini memiliki berbagai dampak, di antaranya ketidakmampuan melakukan pemenuhan fungsi rumah tangga dengan baik sehingga menimbulkan masalah baru seperti anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan berbagai masalah sosial anak lainnya.

Baca Juga: Pos Indonesia Dukung BNPP Jaga Kedaulatan Perbatasan NKRI Melalui Prangko dan Kodepos

Jeffry menerangkan, salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini ialah kurangnya pengetahuan orang tua terkait dampak dari pernikahan dini, tingkat pendidikan yang rendah, serta kurangnya sarana dan prasarana di kawasan perbatasan, salah satunya di bidang pendidikan.

Tingginya angka perkawinan anak usia dini juga merupakan dampak dari infrastruktur pendidikan di kawasan perbatasan, di mana beberapa di antaranya masih terkendala jauhnya akses sehingga anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan memilih untuk menikah muda.

Ia mengatakan, pencegahan perkawinan anak usia dini merupakan salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2020-2024. Hal ini pun juga menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam Rapat Fasilitasi Pelaksanaan dan Koordinasi Pencegahan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Jeffry menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan pernikahan dini dianggap wajar adalah masyarakat salah menafsirkan agama, budaya, dan adat istiadat sebagai pembenar praktik perkawinan anak usia dini.

"Perkawinan anak usia dini adalah pelanggaran hak anak yang dampaknya akan terlihat lima tahun ke depan sehingga harus dihentikan. Di satu sisi, hal ini merupakan ancaman terhadap pembangunan manusia," jelas Jeffry, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, dikutip Minggu (12/2/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: