Nggak Ada Urusan dengan Larangan Jokowi, Jusuf Kalla (JK) Hadir di Acara Bukber Kubu Anies Baswedan: Kami Bebas!
Presiden Jokowi dapat sorotan tajam mengenai kebijakannya yang melarang mengadakan acara Buka Puasa Bersama (Bukber) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat Negara.
Mengenai hal ini, Mantan Wakil Presiden dua edisi yakni Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapannya. Menurutnya, itu adalah kewenangan Presiden mengatur para ASN.
“Hak Presiden ngatur ASN,” ujar Jusuf Kalla kepada awak media setelah acara Bukber di NasDem Tower, sebagaimana disiarkan ulang oleh kanal Youtube Dapur Ngeh, dikutip Minggu (26/3/23).
JK yang menghadiri acara bukber yang diadakan pada Sabtu (25/3/23) dan dihadiri oleh beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dan Koalisi perubahan menegaskan aturan tersebut tak berlaku bagi mereka yang bukan ASN.
Lebih lanjut, menurutnya saat ini Covid-19 bukan lagi jadi halangan besar di Indonesia.
“Kan kita bukan ASN jadi bebas-bebas saja. Apa lagi Covid tidak lagi jadi kendala yang besar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Partai NasDem mengadakan bukber yang dihadari sejumlah nama besar di dunia politik.
Selain Anies dan Surya Paloh, perwakilan dari Demokrat dan PKS yang diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut hadir. Tak lupa sosok Jusuf Kalla (JK) dan Airlangga Hartarto (Golkar) juga terlihat hadir.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement