Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Keras Indonesia Soal Permukiman Ilegal Tepi Barat yang Dibangun Israel

Respons Keras Indonesia Soal Permukiman Ilegal Tepi Barat yang Dibangun Israel Kredit Foto: Antara/REUTERS/Amir Cohen
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Pemerintah Indonesia mengutuk Israel karena membuka tender untuk pembangunan hampir seribu rumah di wilayah Tepi Barat dan pembukaan puluhan permukiman baru di Yerusalem Timur. Indonesia menegaskan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina merupakan pelanggaran internasional.

“Indonesia mengutuk pengumuman tender oleh Israel untuk membangun kembali 940 permukiman di Tepi Barat dan 89 permukiman baru di Yerusalem Timur,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lewat akun Twitter resminya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Penolakan Terhadap Timnas Israel Adalah Bentuk Ketaatan Konstitusi: Sejak Zaman Soekarno...

Kemenlu menyebut, selain melanggar hukum internasional, pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina merupakan penghalang bagi terwujudnya perdamaian berdasarkan solusi dua negara.

“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pertemuan khusus guna menghentikan rencana ini. Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Kemenlu.

Sebelumnya Pemerintah Yordania juga telah mengecam langkah Israel membuka tender untuk pembangunan permukiman baru di Tepi Barat. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sinan Majali mengatakan, kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.

“Kegiatan permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334,” ucapnya, Sabtu (25/3/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Selain melanggar hukum internasional, Majali menekankan, proyek permukiman ilegal Israel juga merusak fondasi perdamaian dan peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional.

"Langkah sepihak yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, dalam hal membangun dan memperluas pemukiman, merebut tanah serta menggusur warga Palestina adalah ilegal dan ditolak, dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata Majali.

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada Jumat (24/3/2023) pekan lalu, kelompok hak asasi manusia (HAM) Peace Now mengungkapkan, Israel Land Authority (ILA) telah menerbitkan tender untuk pembangunan hampir 1.000 unit rumah di permukiman Efrat dan Beitar Illit di Tepi Barat. Palestina pun segera mengecam keras hal tersebut.

Mereka menegaskan, dengan proyek permukiman tersebut, Israel melanjutkan rezim apartheid. Palestina pun mendesak masyarakat internasional menekan Israel untuk menghentikan proyek permukiman ilegalnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: