Penolakan Terhadap Timnas Israel Adalah Bentuk Ketaatan Konstitusi: Sejak Zaman Soekarno...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, luasnya penolakan tim sepak bola Israel ke Indonesia dalam kegiatan Piala Dunia U-20 adalah bukti keinginan masyarakat untuk menaati konstitusi.
Pasalnya, HNW menilai bahwa Israel merupakan negara penjajah atas Palestina saat ini. Sementara, sikap Indonesia, kata HNW, menolak segala bentuk penjajahan jelas termuat dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yang oleh MPR dinyatakan tidak dapat diubah lagi.
Baca Juga: Enggan Bicara Soal Penolakannya pada Timnas Israel, Wayan Koster: Itu Sikap Pemerintah!
"Hal itu telah menjadi sikap resmi Pemerintah Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno hingga zaman Presiden Jokowi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Dia menilai, penolakan atas rencana tim Israel U20 main di Indonesia, datang dari seluruh provinsi di mana kotanya direncanakan akan digunakan dalam penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia, yakni Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Penolakan-penolakan itu selain disuarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat, juga disuarakan langsung oleh kepala daerahnya, seperti Gubernur Bali dan Gubernur Jateng, atau melalui pimpinan wakil rakyat daerah (DPRD) seperti di Jabar, Sumsel, DKI Jakarta, dan Jatim," ujarnya.
Dia mengatakan, penolakan juga datang dari para tokoh dan komponen masyarakat lebih luas, termasuk dari Ketua PP Muhammadiyah, mantan Ketua Umum PBNU, MUI, KNPI, Angkatan Muda Muhammadiyah bahkan komunitas olahraga/sepak bola, dan lain sebagainya.
Dia menyebut, beberapa partai politik berskala nasional juga telah menyuarakan penolakan tersebut. Dimulai dari PKS, lalu kemudian disusul oleh PDIP dan PPP yang merupakan partai pendukung pemerintah.
HNW berharap agar Pemerintah dan Ketum PSSI sebagaimana saat kasus Kanjuruhan, dapat berkomunikasi dan mengartikulasikan penolakan ini kepada Presiden FIFA agar FIFA bisa memahami kondisi Indonesia/PSSI seperti dalam kasus Kanjuruhan, dan terutama agar FIFA berlaku sportif dan tidak diskriminatif.
Pasalnya, warga sepak bola dunia sudah tahu bagaimana FIFA bisa mengakomodasi beberapa nilai yang dipegang oleh Qatar sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2022 lalu. Misalnya, seperti pelarangan minuman keras di dalam stadion dan penolakan kampanye LGBT.
"Nah posisi Indonesia terkait Israel juga memiliki kekhasan bahkan sudah menyejarah dan termaktub dalam konstitusi seperti sikap antipenjajahan Israel terhadap Palestina. Fakta Indonesia mempunyai Permenlu mo 3/2019 yang tidak membolehkan menerima negara penjajah Israel di tempat resmi, secara resmi, tidak boleh mengumandangkan lagu kebangsaan serta mengibarkan bendera Israel atau mengenakan atribut-atribut apapun terkait Israel," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement