Jusuf Kalla Ikut Bukber Nasdem Padahal Ada Larangan dari Presiden Jokowi: Kita Ini Bukan ASN, Jadi Bebas-bebas Saja…
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Yusril Kenang Momen 'Ikhlaskan' Posisi Cawapres SBY untuk Jusuf Kalla (JK): Saya Nggak Punya Duit!
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
-
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
-
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
-
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement