Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Transaksi Janggal Senilai Rp349 Triliun di Kemenkeu, Rocky Gerung Ungkap Presiden Jokowi Tak Sejalan dengan Mahfud

Soal Kasus Transaksi Janggal Senilai Rp349 Triliun di Kemenkeu, Rocky Gerung Ungkap Presiden Jokowi Tak Sejalan dengan Mahfud Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan Presiden Jokowi nampaknya tidak memiliki pemikiran yang sama dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pak Jokowi mungkin anggap ya udahlah ada bagian yang diterangkan Mahfud tapi praktek politik dijalankan bukan oleh Mahfud. Tapi lebih oleh Pak Luhut misalnya itu. Yang normatif ada pada Mahfud, yang deskriptif yang realita ada pada Pak Luhut gitu gampangnya,” ucap Rocky melansir dri youtube channelnya, Selasa (27/03/23).

“Yang berupaya untuk memberi semacam optimisme tapi publik udah pesimis tuh. Karena yang dibicarakan Pak Jokowi berbeda dengan yang dibicarakan Pak Mahfud. Jokowi selalu bilang iya nggak tiga periode tapi di bawah dia melakukan,” tambahnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Panen Hujatan Gegara Diduga Mobilnya Masuk Apron Bandara, Momen Kemenkeu Panggil Influencer Diungkit Rocky Gerung: Berantakan!

“Tetapi praktek yang menuju pada penundaan juga berlangsung demikian juga DPR enggak akan ada penundaan. Iya tetapi DPR itu semuanya adalah kaki tangan Pak Jokowi,” jelasnya.

Rocky Gerung pun lantas memuji Mahfud yang menurutnya mampu membaca suara masyarakat sipil.

“Jadi suara dia jadi wakil masyarakat sipil untuk meyakinkan Jokowi supaya jangan lakukan penundaan. Sebaliknya dia tidak mengomentari secara langsung aktivitas dari Jokowi yang berupaya untuk melakukan penundaan bahkan sampai ke tingkat gubernur-gubernur yang diangkat itu, Plt itu kan satu paket aja tuh upaya untuk mengendalikan opini publik jadi begitulah dilema Mahfud MD,” tandasnya.

Diketahui, soal kejanggalan transaksi di Kemenkeu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat pada 29 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: