Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Unjuk Tugas Besar Kemenkeu di Depan DPR, Sri Mulyani: Kami Kelola Aset Negara Rp12.271 Triliun!

Unjuk Tugas Besar Kemenkeu di Depan DPR, Sri Mulyani: Kami Kelola Aset Negara Rp12.271 Triliun! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kemenkeu sebagai bendahara negara mengelola aset negara dengan total senilai Rp12.271,56 triliun.

Baca Juga: Bikin Gaduh! Beda Suara Sri Mulyani dan PPATK, DPR Minta Isi Surat Dibuka Terang-terangan ke Publik

"(Aset negara tersebut), terdiri dari berbagai bentuk aset lancar, aset piutang jangka panjang, properti investasi, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya," tuturnya, dalam raker dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Berdasarkan catatan Warta Ekonomi, rincian aset total senilai belasan ribu triliun itu terdiri dari aset lancar Rp894,90 triliun; piutang jangka panjang Rp53,59 triliun; properti investasi Rp6,41 triliun; aset tetap Rp6.675,16 triliun; investasi jangka panjang Rp3.772,75 triliun; dan aset lainnya Rp868,74 triliun.

"Kementerian keuangan juga mengelola pendapatan negara mencapai Rp2.635 triliun pada tahun 2022, ini belum selesai diaudit, dan realisasi untuk belanja pada tahun lalu mencapai Rp3.098 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, dia menambahkan, Kemenkeu juga mengelola pembiayaan APBN senilai Rp590 triliun, dan defisit anggaran yang harus dikelola dengan penuh risiko dan kehati-hatian, untuk tahun 2022 menurun menjadi Rp460 triliun.

"Tentu APBN sebagai instrumen fiskal dan instrumen pembangunan sangat menentukan dari sisi output, outcome seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan indeks kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Sri Mulyani lalu menegaskan bahwa tugas kementeriannya cukup besar, luas dan kompleks. Bahkan, kata dia, ada 21 mandat undang-undang yang harus dijalankan Kemenkeu.

"Mulai dari Undang-undang (UU) Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Kepabeanan, Cukai, HKPD, LPS, BUMN, SBSN, OJK, KSSK, TAPERA, Pengampunan Pajak, Penanganan Covid-19, Ciptaker, PNBP, HPP, IKN, PDP, HKPD, P2SK, dan akses informasi keuangan," paparnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: